RPJMD
WALIKOTA BENGKULU
PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU
NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA BENGKULU TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
WALIKOTA BENGKULU,
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU
dan
WALIKOTA BENGKULU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013-2018. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Bengkulu.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Walikota adalah Walikota Bengkulu.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kota Bengkulu.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bengkulu yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
- Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Bengkulu dalam jangka waktu tertentu.
- Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Bengkulu yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD Kota Bengkulu untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan 2018.
- Rencana Kerja Satuan Kerja Parangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD Kota Bengkulu yang disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II
PENYUSUNAN RPJMD
Pasal 2
(1) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bengkulu tahun 2012.
(2) RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.
Pasal 3
Sistematika RPJMD disusun sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Dasar Hukum Penyusunan
1.3 Hubungan Antar Dokumen
1.4 Sistematika Penulisan
1.5 Maksud dan Tujuan
BAB II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
2.1 Aspek Geografi dan Demografi
2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
2.3 Aspek Pelayanan Umum
2.4 Aspek Daya Saing Daerah
BAB III. GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu
3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Massa lalu
3.3 Kerangka Pendanaan Tahun 2013 – 2018
BAB IV. ANALISIS ISU – ISU STRATEGIS
4.1 Permasalahan Pembangunan Kota Bengkulu
4.2 Isu Strategis Pembangunan Kota Bengkulu
BAB V. PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
5.1 Visi
5.2 Misi
5.3 Tujuan dan Sasaran
5.4 Prioritas Pembangunan Daerah
BAB VI. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII. KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII. INDIKATOR KINERJA DAERAH, RENCANA PROGRAM DAN PENDANAAN
BAB IX. PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X. PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
10.1 Pedoman Transisi
10.2 Prinsip – prinsip Kaidah Pelaksanaan
Pasal 4
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2013 – 2018 berpedoman pada :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010 – 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi Bengkulu 2010 – 2015
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Bengkulu Tahun 2007 – 2027
- Peraturan daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2012 – 2032.
Pasal 6
Penjabaran RPJMD lebih lanjut dituangkan dalam:
- RKPD;
- Renstra SKPD; dan
- Renja SKPD.
Pasal 7
RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah Kota Bengkulu.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pengendalian
Pasal 8
(1) Walikota melakukan pengendalian terhadap RPJMD.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan RPJMD.
Pasal 9
(1) Pengendalian RPJMD oleh Walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda.
(2) Pengendalian oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan RPJMD.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi RPJMD kepada Walikota, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengendalian RPJMD diatur dengan Peraturan Walikota
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 10
(1) Walikota melakukan evaluasi terhadap RPJMD.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan RPJMD; dan
- hasil RPJMD.
Pasal 11
(1) Evaluasi RPJMD oleh Walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen RPJMD, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
- menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian RPJMD.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD periode berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi RPJMD diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Sebelum RPJMD periode 2018-2023 ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2019 dapat berpedoman pada RPJMD periode 2013-2018.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2008 – 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 09 September 2013 WALIKOTA BENGKULU
H. HELMI HASAN |
|
Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 09 September 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU
H. YADI |
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 08
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU
NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA BENGKULU TAHUN 2013 – 2018
- UMUM
Untuk menjamin terselenggaranya Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu yang demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien maka diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai instrumen untuk dapat melakukan berbagai kebijakan serta program pembangunan selama 5 tahun ke depan. Dasar hukum penyusunan perencanaan pembangunan dimaksud yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2013-2018 dengan Peraturan Daerah.
RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2013 – 2018 merupakan dokumen yang berisi komitmen politik pemerintah Kota Bengkulu untuk menata dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelaksanaannya sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bengkulu yaitu terwujudnya Bengkulu yang sejahtera dan bermartabat, APBD untuk rakyat.
Dokumen RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2013 – 2018 harus menjadi pedoman dan acuan dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum program satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan yang disertai rencana kerja dalam kerangka deregulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif, guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih baik, demokratis, berkeadilan dan berkelanjutan.
RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2013 – 2018 ini juga harus dijadikan instrument pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD, RKPD, Renja-SKPD, dan KUA, Laporan Keterangkan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, dan tolok ukur kinerja Kepala Daerah.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 04
NB: UNTUK RPJMD 2018-2022 MASIH DALAM PROSES PENYUSUNAN SEHINGGA BELUM BISA DITAMPILKAN